Indikator Check Engine. Lampu indikator yang pertama adalah chek engine. Indikator ini berfungsi untuk mengindikasikan jika ada permasalahan pada mesin mobil kalian. Namun, ada pula penyebab lain, sehingga kamu perlu mengetahuinya untuk memberikan perawatan yang tepat. Terdapat beberapa penyebab mengapa lampu indikator check engine menyala. JAKARTA – Ada alasan penting terkait keamanan dan keselamatan, di balik larangan menyalakan lampu hazard mobil jika tidak dalam kondisi hazard merupakan salah satu kelengkapan yang sudah pasti ada pada mobil-mobil zaman sekarang. Pasalnya, ini merupakan cara berkomunikasi dengan pengguna jalan lain dalam kondisi-kondisi hazard adalah lampu tanda darurat,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, dishubdkijakarta, baru-baru ini. Seperti diketahui, lampu ini, jika dinyalakan, merupakan indikasi mobil sedang dalam masalah. Contoh kasusnya adalah ketika mobil mengalami mati mesin tiba-tiba sehingga harus melambat dan minggir mogok yang berada di pinggir jalan pun mesti menyalakan lampu hazard menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Ini membuat para pengguna jalan lain mengetahui bahwa kendaraan menepi akibat masalah banyak yang masih menyalakannya di saat-saat yang tidak genting. Seperti misalnya ketika konvoi, memasuki terowongan di jalan tol, maupun ketika Perhubungan DKI Jakarta pun mewanti-wanti pengguna kendaraan tidak melakukan hal itu lagi. Institusi ini mengingatkan potensi bahaya yang mengintai jika mereka membawa mobil dengan menyalakan lampu hazard dalam kondisi tidak dinyalakan bukan pada kondisinya, hal ini akan membingungkan pengemudi di belakang. Ini karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi,” tulis mereka hazard, ketika aktif, akan membuat lampu sein tidak menyala. Kendaraan di sekitar pun tidak bisa mengetahui kapan kendaraan dengan lampu hazard menyala itu bakal tentu berbahaya. Pasalnya, walaupun pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard berhati-hati saat berbelok, di kaca spion terdapat blind spot atau sudut sudut ini, kendaraan dari arah belakang tidak bakal terlihat. Ketika ingin berbelok dengan lampu sein menyala, kendaraan dari arah belakang mungkin masih sempat menyalakan klakson dalam kondisi tersebut. Tidak demikian halnya ketika lampu hazard sedang berkedap-kedip. [Xan/Ari]
Saat lampu hazard dinyalakan, pengguna jalan lain akan bingung dengan pergerakan mobil mau ke arah mana. Sedangkan untuk menunjukkan pergerakan mobil ditandai dengan lampu sign. Dengan lampu hazard menyala, lampu sign jadi tidak berfungsi. Kami ingatkan, lampu hazard dinyalakan ketika sedang dalam keadaan darurat ya.
Setiap pengemudi diwajibkan untuk mengetahui informasi dasar mengenai setiap fitur yang disematkan pada mobil, tak terkecuali tombol-tombol yang disediakan untuk memudahkan pengemudi dalam mengoperasikannya. Dari sekian banyak tombol yang ada, terdapat sebuah tombol yang dilengkapi dengan simbol segitiga merah. Tombol tersebut dinamakan sebagai tombol lampu hazard atau lampu tanda darurat. Ketika tombol tersebut ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip secara bersamaan. Fungsi lampu hazard sendiri ialah untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk berhati hati. Baca juga Cara Pasang Segitiga Pengaman Saat Mobil Mogok di Jalan Sayangnya, sinyal pemberitahuan tersebut kerap diabaikan oleh pengendara lain, bahkan tak jarang disalahgunakan oleh pengendara mobil itu sendiri akibat kurangnya pemahaman terhadap fungsi lampu tersebut. Masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat, seperti ketika sedang melaju di tengah derasnya hujan. Bahaya menyalakan lampu hazard saat hujan Menyalakan lampu hazard di tengah derasnya guyuran hujan dianggap berbahaya karena dapat membuat pengendara lain tidak mengetahui ke arah mana laju kendaraan kamu akan menuju. Sebab, menyalakan lampu tersebut dapat menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat mobil hendak pindah jalur atau berbelok. Tak hanya itu, dikutip dari pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting JDDC Jusri Pulubuhu menilai efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang ada di belakang, terlebih saat hujan deras jarak pandang menjadi terbatas. Baca juga Berapa Jarak Aman Ideal Saat Berkendara di Musim Hujan? Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi. Oleh karenanya, penting untuk dipahami bahwa lampu hazard atau lampu darurat cukup dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat. Dasar hukum Lebih lanjut, aturan mengenai penggunaan lampu hazard telah diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan. Dalam UU tersebut, “isyarat lain” yang dimaksudkan ialah lampu darurat dan senter. Dalam hal ini, setiap mobil tentunya difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” ialah apabila kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Ini artinya, hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat. Lampu utama atau lampu senja sudah cukup Untuk membantu penglihatan saat hujan deras, penggunaan lampu utama atau lampu senja sudah cukup. Selain membantu penglihatan pengemudi ke depan, penggunaan lampu utama atau lampu senja juga tidak akan mengganggu pengguna jalan yang lain. Hal ini karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala sehingga bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang. Sementara bila memang jarak pandang sangat terbatas, bisa ditambah menggunakan fog lamp sekaligus melambatkan laju kendaraan. Lampu hazard boleh dinyalakan di beberapa kondisi Dikutip dari situs resmi Auto2000, terdapat beberapa kondisi dimana lampu hazard disarankan atau dibolehkan untuk menyala. Kondisi yang pertama, yaitu apabila kendaraan dalam keadaan mogok dan mesin tidak dapat dinyalakan. Kondisi ini kerap membuat jengkel karena dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, tidak terkecuali di tengah jalan sekalipun. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara lainnya, sehingga pengemudi perlu menyalakan lampu hazard untuk memberikan sinyal bahaya kepada pengendara lain. Baca juga Cara Memilih Ban Mobil yang Cocok untuk Musim Hujan Kemudian kondisi kedua, sesuai dengan fungsinya, pengemudi juga wajib menyalakan lampu tanda bahaya tersebut ketika mengalami kecelakaan. Hal tersebut ditujukan agar pengendara lainnya dapat mengetahui kondisi mobil kamu dan memilih untuk berhenti atau ikut memberikan sinyal darurat kepada pengendara lainnya agar berhati hati karena terjadi suatu kondisi. Nah, sekarang sudah paham kan kapan waktu yang dilarang dan disarankan untuk menyalakan lampu hazard? Jangan asal nyalakan lagi, ya. Sebab, memahami fungsi lampu hazard dapat membantu kamu apabila terjadi keadaan darurat saat dalam perjalanan.
Lampu hazard adalah komponen mobil yang tentu saja bisa rusak atau mati. Kerusakan yang terjadi pada lampu mobil ini biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Beberapa penyebab matinya lampu tersebut adalah seperti di bawah ini. 1. Rangkaian lampu hazard putus. Jika lampu tidak menyala ketika ditekan tombolnya, maka bisa jadi lampu tersebut putus
Jakarta - Lampu hazard adalah lampu tanda darurat. Lampu ini pada hakikatnya akan menyala jika menekan tombol warna merah dengan logo segitiga putih di dekat pengemudi. Lampu ini menyala tepat di bagian lampu sein kanan-kiri secara berkedip dan bersamaan. Seperti dilansir situs Daihatsu, Selasa 16/1/2018, fungsi lampu darurat ini sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Toyota C-HR Jadi SUV Paling Laris di Jepang, Apa Istimewanya? Kawasaki Ninja 250 Baru Vs Model Lawas, Lebih Suka Mana? Ini Keuntungan yang Didapat dari Turunnya Tenaga Daihatsu Terios Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’ Perlu digarisbawahi, kata isyarat lain’ adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Hanya saja, saat ini pengguna mobil sering kali salah kaprah memanfaatkan fungsi lampu pun beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain SelanjutnyaSebuah mobil melintasi genangan air di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin 11/12. Hujan lebat yang mengguyur kota Jakarta sejak siang telah mengakibatkan timbulnya genangan air di sejumlah titik di berbagai kawasan. FananiSaat hujan Menggunakan hazard saat hujan dapat membingungkan pengemudi di belakang kendaraan. Sebab, lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard. Karena itu, Anda harus ekstra berhati-hati jika berada di belakang mobil yang menghidupkan lampu sein terutama saat hujan. Ada baiknya kala hujan menghidupkan lampu utama. Memberi tanda lurus di persimpangan Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus di persimpangan tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein, berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan. Sebaliknya, jika akan berbelok diharuskan menggunakan lampu sein kanan atau kekiri. Saat berkabut Jika kondisi berkabut, Anda cukup menyalakan fog lamp lampu kabut yang berwarna kuning atau lampu utama. Saat di lorong gelap Penggunaan lampu hazard akan membingunkan kendaraan di belakang. Oleh karena itu, Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil atau lampu reflektor dapat menyala, sehingga sudah memberikan tanda bahwa ada mobil di depan. Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini Di Saat-Saat Inilah Sopir Wajib Memperlambat Laju KendaraanKendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Soebroto dan tol dalam kota, Jakarta, Jumat 16/11. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian sekitar Rp 67,5 triliun. AntoniusPengendara di jalanan wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tentu saja hal itu harus dilakukan agar semua pengendara aman dan selamat sampai tujuan. Namun tahukah Anda, pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya juga wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan. Dan kali ini akun Instagram kemenhub151 menjabarkan kapan pengemudi harus memperlambat kendaraan; Pertama, tentu saja pengemudi memperlambat laju kendaraan sesuai ketentuan rambu lalu lintas lampu merah/lampu lalu lintas. Kemudian yang kedua, pengemudi harus memperhatikan jika akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Ketika, pengemudi wajib memperlambat lajunya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor, seperti saat ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. Keempat, cuaca hujan atau akan melewati genangan air. Kelima, saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum ada rambu lalu lintas. Keenam, mobil wajib diperlambat kecepatannya ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api. Ketujuh, saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Tentu, saja tujuh poin ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2. Selain itu, semua ketentuan ini diberlakukan agar pengendara mobil maupun sepeda motor aman dan selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa untuk tetap berhati-hati saat berkendara.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Dian. KabarOto.com - L ampu hazard m enjadi komponen penting pada mobil, memiliki fungsi membantu pengendara ketika menghadapi keadaan darurat. Meski demikian, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui fungsi sesungguhnya komponen ini. Akibatnya, kesalahpahaman sering terjadi di jalan dan memicu gangguan arus lalu lintas. JAKARTA, - Saat mobil terpaksa berhenti darurat, ada lampu isyarat yang bisa digunakan untuk menginformasikan kepada pengguna jalan lain, bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti. Lampu hazard tidak digunakan saat kendaraan masih melaju, karena dapat menyebabkan salah kaprah. Menyerupai lampu sein, tapi bukan penanda bahwa kendaraan akan ini justru dapat membingungkan pengguna jalan lain. Di lain sisi, masih ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan lampu hazard saat dibutuhkan. Baca juga Mudik Lebaran, Ini Jam Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Seperti yang terekam di unggahan Instagram dashcam_owners_indonesia, Rabu 20/4/2022. Terlihat satu unit mobil yang berhenti di pinggir jalan tidak menyalakan lampu hazard. Ketika tidak ada penanda, mobil tersebut tidak terlihat seperti sedang berhenti. Jika pengguna jalan di belakangnya tidak awas, bisa terjadi tabrakan beruntun. Penting bagi pengemudi untuk mengetahui fungsi lampu hazard pada mobil."Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi misalnya berbahaya, dan digunakan pada saat kendaraan berhenti. Mengapa? Karena lampu hazard kalau dipakai dalam kondisi bergerak, itu berbeda dengan lampu sein," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting JDDC Jusri Pulubuhu kepada beberapa waktu lalu. Jusri menjelaskan, lampu hazard tidak digunakan saat mobil sedang melaju. Misalnya, di perempatan, saat konvoi, atau saat melewati terowongan. Kebiasaan yang salah membuat hal ini jadi normal, dan lampu hazard tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu saat kendaraan berhenti darurat. "Ini menunjukkan, stigma di masyarakat kita, mengenai mereka tahu, tetapi mereka tidak mengerti. Dan akhirnya jadi pembenaran memakai lampu hazard saat mobil melaju, semua ke mana-mana begitu. Membingungkan orang," ucap Jusri. Baca juga Mobil Tertabrak KRL, KAI Bakal Tuntut Pengemudi Jusri mengatakan, kesalahan yang sudah masif ini akhirnya menjadi sesuatu yang wajar atau normal buat banyak pengemudi. "Itu adalah pembelajaran tingkat tinggi. Karena belajar langsung, real-life. Jadi harus dipahami," ucap Jusri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sebab ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur. Andry Berlianto , Praktisi Defensive Diriving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan, ada beberapa hal yang sering salah dilakukan pengendara saat menggunakan lampu hazard. Jakarta - Mobil yang diproduksi saat ini, pastinya sudah dilengkapi dengan lampu hazard. Meskipun jarang digunakan, tapi fitur ini cukup penting saat kondisi genting, yang berhubungan dengan keadaan darurat tapi bukan cuaca. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga warna merah. Cara mengaktifkannya, hanya dengan menekan simbol tersebut yang biasanya terletak di tengah dasbor, dan setelah menyala lampu sein kanan dan kiri akan berkedip bersamaan. Kedipan Lampu Hazard Akan Dipercepat, Ini Alasannya Ingat Lampu Hazard untuk Komunikasi Kondisi Darurat, Bukan Lainnya Pentingkah Sepeda Motor Adopsi Lampu Hazard? Meskipun mudah digunakan, tapi lampu hazard ini tidak serta merta bisa digunakan seenaknya. Berikut, seperti melansir laman resmi Auto2000, 5 fungsi lampu hazard untuk keselamatan berkendara 1. Digunakan dalam keadaan darurat Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan LLAJ Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai lampu isyarat peringatan. Fungsi utamanya, adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti. Jika berada dalam keadaan darurat tersebut, maka segeralah menepi dan menekan lampu hazard. 2. Sebagai tanda peringatan Fungsi lampu hazard selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya Anda bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan. Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan. Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, Anda telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan dari Anda bisa segera menurunkan kecepatan kendaraannya. Dengan begitu, terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Misalnya saat rem tangan bermasalah, pastikan Anda pasti sudah memahami gejala dari lampu indikator rem tangan yang tiba-tiba mati Video Pilihan Berikut IniBMKG merilis hasil pengamatan potensi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini. Di wilayah timur, barat, dan selatan Jakarta diperkirakan akan turun hujan disertai angin kencang. LampuIndikator Mobil Menyala Terus, Pahami Artinya! Berikut ini adalah beberapa jenis lampu indikator yang cukup jamak ditemui pada mobil keluaran terbaru. Peringatan Temperatur Mesin. Seandainya Carmudian melihat lampu indikator berikut ini menyala artinya mesin mobil mengalami overheat. Hal ini biasanya ada hubungan dengan sistem pendingin
JAKARTA, – Ketika bepergian ke mall, tentunya akan memarkirkan mobilnya terlebih dahulu. Biasanya, suka terlihat orang yang ingin parkir menyalakan lampu hazardnya, padahal lampu ini hanya digunakan dalam keadaan darurat. Biasanya, orang yang menyalakan lampu hazard saat parkir ini tujuannya agar orang di sekitar kendaraannya tahu kalau ada mobil yang ingin parkir. Lalu apakah perlu menyalakan lampu hazard saat ingin parkir?Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalakan lampu hazard saat parkir sebenarnya tidak masalah untuk dilakukan karena waktunya singkat. Baca juga Suzuki Pasarkan Carry Minibus, Harganya Lebih Mahal dari XL7 Thinkstock Ilustrasi parkir.“Kalau dalam waktu singkat enggak masalah menyalakan hazard. Karena pada mobil-mobil premium yang melakukan deselerasi tajam, lampu hazard akan menyala selama satu sampai dua detik saja,” ucap Jusri kepada belum lama ini. Jadi saat parkir dan menyalakan lampu hazard, tidak masalah untuk menarik perhatian orang lain. Apalagi jika di area parkir banyak orang yang berlalu-lalang, memang akan mengganggu, tetapi aman untuk dilakukan. Baca juga Diskon Innova dan Fortuner Lawas Sampai Rp 35 Juta “Dengan dinyalakannya hazard saat mobil parkir bisa menarik perhatian orang yang berkendara namun tidak melihat mobil lain yang ingin mundur masuk ke area parkir,” kata Jusri. Jusri menambahkan, area parkir juga tidak termasuk ke jalan raya, jadi undang-undang LLAJ tidak akan berlaku. Oleh karena itu ketika parkir dengan lampu hazard menyala tidak perlu dijadikan masalah. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Seperti saat pengereman mendadak lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard. 3. Bikin Bingung. Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menghilangkan fungsi lampu sein yang dipakai saat mobil bermanuver. Kamu sebagai peserta konvoi mobil melakukan manuver seperti pindah lajur atau belok di saat lampu hazard tetap menyala.

Jakarta, IDN Times – Banyak faktor yang menyebabkan lampu hazard mendadak mati. Mulai dari bohlam putus hingga korsleting. Untuk memperbaikinya kamu bisa membawa mobil atau motormu ke bengkel. Tapi, sebelum itu tak ada salahnya membetulkannya sendiri dulu. Nah, berikut beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab lampu hazard Rangkaian lampu putusilustrasi lampu mobil menyala lampu yang terputus bisa menjadi penyebab utama matinya lampu hazard. Karena pada dasarnya komponen ini masih sama seperti lampu sein dan lampu indikator lainnya di dashboard. Jadi, jika memang umurnya sudah habis, maka rangkaian lampu ini akan putus. Solusinya ya harus diganti dengan lampu untuk meyakinkan lampu hazard benar mati, kamu harus mengecek fuse pada kabel. Pastikan fusenya berfungsi normal dengan cara mengecek arus listriknya. Untuk itu kamu bisa menggunakan tespen. Baca Juga Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho! 2. Drop voltage pada lampuIlustrasi tombol lampu hazard lampu hazard dinyalakan, seharusnya keempat lampu sein menyala dan berkedip bersamaan. Tapi kalau lampu berkedip terlalu cepat dan tidak berbarengan, itu tandanya ada sesuatu yang salah pada hal tersebut terjadi karena penurunan tegangan atau drop voltage pada rangkaian lampu itu sendiri. Jadi, tegangan elektrolit baterai sudah menurun sehingga flasher jadi kekurangan arus dan menyebabkan suplai arus tidak ingin meyakinkan benar terjadinya drop voltage, kamu bisa menyalakan lampu depan atau klakson. Jika lampu terasa lebih redup dan suara klakson gak kencang, maka artinya voltase memang bisa mengatasinya dengan mengisi ulang baterai aki yang masih bagus. Apabila baterai elektrolitnya sudah cukup tua dan tampak harus diganti, maka segeralah menggantinya dengan yang Rusaknya lainnya juga bisa jadi karena flasher mengalami kerusakan. Sebab omponen ini bertugas untuk menyalurkan dan memutus tegangan, sehingga lampu akan perbaikannya dengan cara mengganti dengan flasher yang baru dan pastikan komponen tersebut memiliki daya tegangan normal 12 volt. Baca Juga 3 Etika Menyalakan Lampu Sein

FUp8vu.
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/393
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/39
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/150
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/201
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/293
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/168
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/126
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/184
  • 6qxvb46wwn.pages.dev/197
  • lampu hazard mobil menyala terus